Text
Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Sesuai dengan namanya, perbankan syariah muncul sebagai sistem perbankan yang pelaksanaanya berlandaskan syariat atau hukum Islam. Perbankan syariah lahir tiada lain kecuali sebagai alternatif sistem perbankan yang jauh dari praktik riba. Tentu saja,riba sangat membahayakan sistem ekonomi masyarakat karena hanya menguntungkan salah satu pihak, sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian.
Tidak tersedia versi lain